Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Polres Sumedang - Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkapar setelah dikeroyok sesama pengedar.

    Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Senin 25 Maret 2024, korban kini masih terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Sedangkan pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.

    Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, dalam penangkapan ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, petugas Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek.

    Menurut Dwi, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.

    “Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ” ungkapnya.

    Dari kasus pengeroyokan itu, akhirnya penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai para tersangka. “Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun, ” katanya.

    Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.

    Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air soft gun, masih dalam pengembangan. Apalagi katanya, hingga saat ini korbannya masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang. 

    “Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya, ” tandas Dwi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    Kemudian Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

    “Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan, ” pungkasnya.

    sumedang polres sumedang
    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pemberian Penghargaan Kepada Personil...

    Artikel Berikutnya

    Jamin Mudik 2024 Lancar, Polres Sumedang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Natal 2024 Tahun Baru 2025
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Kapolda Jawa Barat Laksanakan Kunjungan Ke Pos Terpadu GT Palimanan Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Kegiatan Ibadah Kebaktian rutin minggu pagi diwilayah Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
    Polsek Wado Polres Sumedang Kembali  melaksanakan Patroli Malam  Antisipasi Kriminalitas
    Kunjungan Kerja Waka Polda Jabar ke Pos Pam Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2024 Polres Sumedang
    Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Polsek Surian Polres Sumedang Polda Jabar Secara Rutin Gelar Patroli Malam
    Pengamanan Keberangkatan Perwakilan Massa Aksi Buruh KASBI Kab. Sumedang Dalam Rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Penolakan TAPERA
    Kegiatan Ibadah Kebaktian rutin minggu pagi diwilayah Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
    Polsek Wado Polres Sumedang Kembali  melaksanakan Patroli Malam  Antisipasi Kriminalitas
    Kunjungan Kerja Waka Polda Jabar ke Pos Pam Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2024 Polres Sumedang
    Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Polsek Surian Polres Sumedang Polda Jabar Secara Rutin Gelar Patroli Malam
    Pengamanan Keberangkatan Perwakilan Massa Aksi Buruh KASBI Kab. Sumedang Dalam Rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Penolakan TAPERA
    Polsek Cisarua Amankan Kecamatan Cisarua dengan melaksanakan  Patroli Strong Point
    Bhabinkamtibmas Polsek Wado  Jalin Silaturahmi dengan Warga Dusun Nyalindung
    Ribuan Miras dan Knalpot Tidak Sesuai Standar DI musnahkan dalam Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2024 Polres Sumedang
    Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu
    Bripka Dadan Ali Ramdani Beri Pembinaan ke Murid SDN Cibubuan 1

    Ikuti Kami